Standar Layanan & Regulasi KIP
Maklumat, SOP, Jangka Waktu, Biaya, dan Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan
Jangka Waktu Pelayanan
- Pemberian Tanggapan Tertulis (Model C): Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima.
- Perpanjangan Waktu: Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis disertai alasan penundaan.
- Tanggapan Keberatan oleh Atasan PPID: Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengajuan keberatan terdaftar.
Biaya Perolehan Salinan
- Informasi Format Elektronik (Softcopy / PDF / E-mail): GRATIS (Rp 0,-).
- Salinan Fisik (Hardcopy): Dikenakan biaya penggandaan/fotokopi riil atau pemohon dapat membawa kertas sendiri.
- Pengiriman Salinan Fisik: Dikenakan biaya pengiriman pos/kurir sesuai tarif riil ekspedisi.
SOP Pelayanan Informasi Publik
1. SOP Pengelolaan Informasi
Tata cara pengumpulan, pengklasifikasian, serta pengutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala.
2. SOP Permohonan Informasi
Prosedur verifikasi syarat identitas pemohon, registrasi nomor permohonan, hingga pencetakan Form Model A & B.
3. SOP Uji Konsekuensi
Prosedur pengujian konsekuensi atas informasi yang berpotensi dikecualikan sebelum diterbitkannya penetapan penolakan.
Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Terkait KIP
| No | Nama Peraturan / Regulasi | Kategori | Materi / Tentang | Dokumen PDF |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 | Regulasi Utama | tentang Keterbukaan Informasi Publik | Unduh PDF |
| 2 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 | Regulasi Utama | tentang Pelayanan Publik | Teks Tersedia |
| 3 | Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 | Pelaksanaan UU KIP | tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Teks Tersedia |
| 4 | Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 | Standar Layanan | tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) | Teks Tersedia |
| 5 | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan | Regulasi Pendidikan | tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Teks Tersedia |
| 6 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta | Regulasi Daerah | tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta | Teks Tersedia |
| 7 | Keputusan Kepala SMP Negeri 115 Jakarta | Kebijakan Sekolah | tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Pendidikan | Teks Tersedia |