Profil PPID SMP Negeri 115 Jakarta
Landasan Hukum, Visi-Misi, Struktur Organisasi, dan Maklumat Pelayanan Informasi Publik
1. Dasar Hukum Pengelolaan Informasi
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Regulasi Utama tentang Keterbukaan Informasi Publik Unduh Dokumen PDF
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Regulasi Utama tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Pelaksanaan UU KIP tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Standar Layanan tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP)
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Regulasi Pendidikan tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Regulasi Daerah tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
- Keputusan Kepala SMP Negeri 115 Jakarta Kebijakan Sekolah tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satuan Pendidikan
2. Visi & Misi PPID
"Menjadi PPID yang transparan, akuntabel, dan inovatif dalam pengelolaan informasi publik untuk mendukung pengembangan pendidikan berkualitas di SMP Negeri 115 Jakarta."
- Menyediakan akses informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
- Memastikan pengelolaan dokumen dan informasi sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan sekolah melalui keterbukaan informasi.
- Melaksanakan edukasi dan sosialisasi terkait hak dan kewajiban informasi publik kepada warga sekolah dan masyarakat.
3. Motto & Asas Layanan
Motto Layanan: "Transparan dalam Informasi, Profesional dalam Pelayanan."
Asas Layanan KIP:
- Cepat, Tepat Waktu: Pelayanan permohonan diproses sesuai batas waktu statutory (10 hari kerja + 7 hari perpanjangan).
- Biaya Ringan / Proporsional: Penggandaan fisik riil / softcopy via E-mail GRATIS.
- Sederhana & Aksesibel: Formulir dan alur pelayanan mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Akuntabel & Transparan: Setiap keputusan informasi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
4. Struktur Organisasi PPID SMP Negeri 115 Jakarta
Yulia Vistaria, S.Pd.
Kepala SMP Negeri 115 Jakarta
NIP. 196907301994012002Wakil Kepala Sekolah & Tim Humas
Pengelola Informasi & Dokumentasi Sekolah
Penerimaan, verifikasi berkas permohonan, dan registrasi pendaftaran
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) & Pengarsipan Dokumen
Fasilitasi Uji Konsekuensi dan evaluasi tanggapan keberatan oleh Atasan PPID
5. MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
"Dengan ini kami Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMP Negeri 115 Jakarta menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Jakarta, 2026
Yulia Vistaria, S.Pd. (Atasan PPID / Kepala SMP Negeri 115 Jakarta)