Kanal Pengaduan Masyarakat
Pengaduan Pelayanan Publik Terpisah Dari Mekanisme Keberatan Informasi (Disertai Jaminan Kerahasiaan Identitas Pelapor)
Jaminan Kerahasiaan Identitas
Sesuai prinsip Whistleblowing System (WBS) & Perlindungan Pelapor:
- Identitas pelapor bersifat rahasia dan terlindungi.
- Pengaduan diproses secara netral, obyektif, dan akuntabel.
- Kanal ini khusus untuk keluhan pelayanan publik umum, fasilitas, atau kinerja aparatur sekolah.