Kanal Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Pelayanan Publik Terpisah Dari Mekanisme Keberatan Informasi (Disertai Jaminan Kerahasiaan Identitas Pelapor)

Jaminan Kerahasiaan Identitas

Sesuai prinsip Whistleblowing System (WBS) & Perlindungan Pelapor:

  • Identitas pelapor bersifat rahasia dan terlindungi.
  • Pengaduan diproses secara netral, obyektif, dan akuntabel.
  • Kanal ini khusus untuk keluhan pelayanan publik umum, fasilitas, atau kinerja aparatur sekolah.

Formulir Pengaduan Masyarakat