Layanan Pengajuan Keberatan Informasi
Formulir Model D Sesuai Pasal 35-36 UU No. 14 Tahun 2008 jo. Perki KI No. 1 Tahun 2021
Prosedur Pengajuan Keberatan
Tenggat Waktu Pengajuan
Keberatan diajukan oleh pemohon informasi paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan atau diterimanya pemberitahuan tertulis (Model C).
Tanggapan Atasan PPID
Atasan PPID (Kepala Sekolah) memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan secara tertulis.
FORMULIR KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Sesuai Pasal 35–36 UU No. 14 Tahun 2008 jo. Perki KI No. 1 Tahun 2021
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Apabila tanggapan Atasan PPID belum memuaskan, pengaju keberatan berhak mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis.
Kunjungi Portal KI DKI Jakarta