Layanan Pengajuan Keberatan Informasi

Formulir Model D Sesuai Pasal 35-36 UU No. 14 Tahun 2008 jo. Perki KI No. 1 Tahun 2021

Prosedur Pengajuan Keberatan

Tenggat Waktu Pengajuan

Keberatan diajukan oleh pemohon informasi paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan atau diterimanya pemberitahuan tertulis (Model C).

Tanggapan Atasan PPID

Atasan PPID (Kepala Sekolah) memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan secara tertulis.

Formulir Model D

FORMULIR KEBERATAN ATAS LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Sesuai Pasal 35–36 UU No. 14 Tahun 2008 jo. Perki KI No. 1 Tahun 2021

A. Data Pengaju Keberatan

B. Alasan Keberatan (Pilih yang Sesuai)

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Apabila tanggapan Atasan PPID belum memuaskan, pengaju keberatan berhak mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis.

Kunjungi Portal KI DKI Jakarta