Layanan Permohonan Informasi Publik
Formulir Model A Sesuai Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008 jo. Perki KI No. 1 Tahun 2021
Prosedur & Alur Permohonan Informasi
01
Pengisian Formulir
Pemohon mengisi Formulir Permohonan (Model A) secara daring atau menyerahkan dokumen cetak.
02
Pemeriksaan Berkas
Petugas PPID memeriksa kelengkapan identitas (NIK/KTP) dan rincian informasi yang diminta.
03
Tanda Bukti (Model B)
Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan (Formulir Model B) berisi nomor pendaftaran resmi.
04
Tanggapan (Model C)
Jawaban tertulis diberikan paling lambat 10 hari kerja (+ perpanjangan 7 hari jika diperlukan).
Formulir Model A
FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Sesuai Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008 jo. Perki KI No. 1 Tahun 2021