PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA - DINAS PENDIDIKAN Jl. K.H. Abdullah Syafe'i, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12820
Logo SMP Negeri 115 Jakarta

SMP NEGERI 115 JAKARTA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Keterbukaan Informasi Publik
Beranda » Berita PPID » Detail Artikel
Keterbukaan Informasi

Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) PPID SMPN 115 Jakarta Tahun 2026

Oleh: Tim PPID SMPN 115 Dipublikasikan: 15 Agustus 2026 Dilihat: 7 kali
Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) PPID SMPN 115 Jakarta Tahun 2026
"PPID SMP Negeri 115 Jakarta resmi menetapkan dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP) Berkala, Serta Merta, dan Setiap Saat untuk tahun anggaran 2026."

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMP Negeri 115 Jakarta secara resmi telah menyelesaikan dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.

Daftar Informasi Publik ini mengelompokkan informasi ke dalam tiga kategori utama: Informasi Berkala (seperti profil sekolah, laporan keuangan, dan program kerja), Informasi Serta Merta (informasi kebencanaan dan keadaan darurat), serta Informasi Setiap Saat (peraturan internal dan daftar inventaris). Masyarakat dapat mengunduh dokumen secara langsung melalui portal resmi ini.


Kembali ke Daftar Berita