Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMP Negeri 115 Jakarta secara resmi telah menyelesaikan dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.
Daftar Informasi Publik ini mengelompokkan informasi ke dalam tiga kategori utama: Informasi Berkala (seperti profil sekolah, laporan keuangan, dan program kerja), Informasi Serta Merta (informasi kebencanaan dan keadaan darurat), serta Informasi Setiap Saat (peraturan internal dan daftar inventaris). Masyarakat dapat mengunduh dokumen secara langsung melalui portal resmi ini.